Nganjuk, Beritandika.id _Kericuhan antara pengusaha tambang dan debt collector ( pihak ketiga dari leasing) belum juga usai hingga berujung pelaporan di polres Nganjuk.
Mulyono selaku pengusaha tambang mengatakan bahwa pihaknya memang memiliki tunggakan angsuran satu unit alat berat sebesar Rp. 28 juta, akan tetapi pihaknya sebelumnya telah membuat surat pernyataan bahwa sanggup membayar atau melunasi dalam jangka waktu dua bulan kedepan.
"Belum jatuh temponya dua bulan, pihak debt collector sudah mendatangi saya dan berusaha membawa alat beratnya, " ujar Mulyono.
Mulyono juga menceritakan bahwa debt collector yang datang dan sempat membuat ricuh ini bukan orang yang membuat kesepakatan dengannya.
Hingga pada Selasa (7/5) pagi hari terlihat pihak debt collector menutup pintu akses gudang yang terletak tepat didepan Mapolres Nganjuk, dimana alat berat berupa exavator disimpan dengan memarkirkan dua kendaraannya sehingga pintu akses gudang tidak dapat dilalui.
Mulyono yang geram dengan perlakuan debt collector yang berjumlah puluhan ini didampingi LSM GMBI pun melaporkan hal tersebut ke polres Nganjuk pada pukul 20.00, yang berujung mediasi diruangan reskrim Nganjuk.
Dalam mediasi, Mulyono diijinkan untuk membuka pintu akses gudangnya tanpa ada yang menghalangi.
Hingga berita ini kami tulis Rabu (8/5) mobil debt collector masih terparkir tepat didepan pintu garasi/gudang.
Reporter : Geovany
Posting Komentar
0Komentar