Nganjuk_ Beritandika.id Kasus pelaporan pencemaran nama baik yang melibatkan PT TMKI dan pentolan Lima Jari Yulia Margaretha atau Yulma terus berlanjut ke tahap pemeriksaan. Kuasa Hukum PT TMKI, Irwan Maftuhin, menegaskan bahwa laporan terhadap aksi pentolan Lima Jari didasarkan pada tuduhan yang merugikan perusahaan secara signifikan. Tuduhan tersebut menyebut bahwa PT TMKI telah kehabisan izin operasional dan mencuri tanah, yang kemudian viralkan di media sosial.
“Kami melaporkan perbuatan tersebut karena pihak terlapor menyebut PT TMKI izinnya habis dan bahkan menuduh PT TMKI mencuri tanah. Direktur PT TMKI, Bapak Wibisono Wijianto, merasa sangat dirugikan akibat penyebaran video-video tersebut,” ujar Irwan Maftuhin di Polres Nganjuk Selasa (23/10/2024).
Ia menambahkan, PT. TMKI memiliki dokumen lengkap dan izin operasional yang valid dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Semua izin ada dan valid. Menyebut PT TMKI tidak memiliki izin tanpa bukti jelas adalah tuduhan yang merusak reputasi perusahaan,” tambahnya.
Selain itu, pihak PT TMKI juga melaporkan sebuah media yang ikut terlibat ke Dewan Pers karena dianggap tidak berimbang dalam pemberitaan terkait isu tersebut.
“Ada media yang hanya mewawancarai warga terkait perizinan PT TMKI, padahal soal perizinan harusnya dikonfirmasi dengan pihak terkait, bukan sekadar opini warga,” ujar Irwan.
Namun, Irwan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk membungkam kritik.
"Kami tidak bermaksud mengkriminalisasi aspirasi atau kritik. Ini adalah pembelajaran bagi aktivis dan media untuk lebih berhati-hati. Sebelum mengkritik, kajian dan bukti harus jelas,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, beberapa orang yang terlibat dalam aksi demonstrasi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Yulma, salah satu terlapor utama. Meski begitu, Irwan menekankan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Hingga berita ini dinaikan belum ada konfirmasi dari pihak terlapor.(Red)
Posting Komentar
0Komentar