Nganjuk_ Beritandika.id Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) berkerjasama membantu melaksanakan pemerintahan dalam bidang perumahan rakyat, kawasan, permukiman, dan bidang pertanahan yang telah menjadi kewenangan daerah.
Dalam hal itu Kepala Dinas PRKPP melalui Sekretarisnya Supardi menerangkan terkait dengan adanya Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yakni Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
" Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung, " ujarnya.
Selain itu Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG dan SLF disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Lebih lanjut Supardi mengatakan, dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Nganjuk.
" Ini merupakan salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk, khususnya pada bidang perumahan rakyat yaitu sebagai dinas teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bangunan gedung fungsi hunian dan perumahan, " sambungnya Kamis (03/10/2024).
Berikut beberapa persyaratan bagi permohonan PBG dan SLF;
KTP, KRK/KKPR
Data Perencana Konstruksi
Surat Kepemilikan Tanah
Informasi hasil penyelidikan tanah
Dokumen Lingkungan
Persyaratan Teknis
Data Teknis Arsitektur
Konsep Rancangan Arsitektur
Gambar Rencana Tapak/Siteplan
Denah Rumah
Potongan (AA dan BB)
Tampak (depan dan samping)
Detail Bangunan Gedung (misal gambar detail pintu dan jendela)
Spesifikasi teknis material dan bahan
Data Teknis Struktur
Denah dan detail pondasi
Denah kolom dan balok
Denah pelat lantai
Denah dan detail rangka atap/penutup
Penulangan kolom dan balok
Penulangan pelat lantai
Penulangan tangga
Spesifikasi teknis material dan bahan
Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, Plambing
Gambar letak titik lampu dan PJU
Denah jaringan listrik
Denah pengelolaan air bersih
Denah dan detail drainase
Detail septictank dan sumur resapan
Denah dan detail IPAL Komunal
Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
Laporan SLF (untuk permohonan SLF)
Pemohon juga dapat membuat akun pada simbg.pu.go.id dan mengunggah kelengkapan dokumen, Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen (dokumen akan dikembalikan ke pemohon apabila tidak lengkap).
Pengawas melakukan penunjukan TPT/TPA dan menentukan jadwal konsultasi TPT/TPA melakukan pemeriksaan dokumen teknis dan melakukan konsultasi (apabila dokumen tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan).
TPT/TPA melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pengawas dan menerbitkan Berita Acara Konsultasi dengan Mengetahui Kepala Dinas Pengawas mengunggah hasil konsultasi (Berita Acara Konsultasi TPT/TPA) dan hasil perhitungan retribusi.
Reporter : Geovany
Posting Komentar
0Komentar