Nganjuk _ Beritandika.id Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk mengumumkan upaya rehabilitasi 8 rumah warga yang terdampak bencana alam. Bencana kebakaran dan angin kencang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada hunian masyarakat, memerlukan perhatian dan bantuan dari pemerintah.
Bencana alam, yang mencakup fenomena seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir, mengancam kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Di Kabupaten Nganjuk, peristiwa bencana terbaru mencatatkan kerugian material yang cukup besar, sehingga rehabilitasi rumah menjadi sangat penting untuk memulihkan kualitas hidup para korban.
Sebagai respons, Dinas Perkim Nganjuk berkomitmen menyediakan bantuan untuk rehabilitasi rumah sesuai dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022. Melalui mekanisme ini, diharapkan para korban dapat kembali menempati rumah yang layak huni.
Pemerintah Daerah juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 mengenai pengelolaan belanja tidak terduga untuk memberikan bantuan sosial bagi korban bencana. Tujuan dari program tersebut ialah menjalankan tugas pokok Dinas Perkim, membantu korban bencana alam dan kebakaran untuk merehabilitasi rumah mereka, memenuhi standar pelayanan minimal dalam bidang perumahan.
Syarat dan Ketentuan
Menurut Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Belanja Tidak Terduga untuk Rumah Terdampak Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut:
1. Kelengkapan administrasi Penerima Bantuan, berupa pemenuhan administrasi kriteria calon penerima bantuan, yaitu :
a. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
b. Merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati.
c. Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia, pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan;
d. Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan.
2. Kelayakan Teknis, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon penerima bantuan, yaitu :
a. Merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang;
b. Mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.
Dari total 8 penerima bantuan, rincian lokasi bencana mencakup:
1. Sukadi , desa ngetos kec. Ngertos
2. Murtini, desa ngetos kec. Ngertos
3. Mohammad Suwarno, desa jampes kec. Pace
4. Wahyu Budiono, desa kuncir kec. Angin kencang
5. Yuliana , desa cerme kec. Pace
6. Purwanti, desa Sambikerep kec. Rejoso
7. Yanto, desa wilangan kec. Wilangan
8. Sujarno, desa wilangan kec. Wilangan
Dengan langkah ini, Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk berupaya untuk memulihkan kehidupan masyarakat pascabencana, memberikan dukungan yang diperlukan agar para korban dapat kembali tinggal di rumah yang aman dan layak.
Reporter : Geo
Editor : Septi
Posting Komentar
0Komentar